1. Pengumuman Penutupan Layanan Izin Belajar Siswa WNA:
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025
tentang Penghentian Layanan Penerbitan Rekomendasi Izin Belajar Bagi Orang Asing Yang Mengikuti Pendidikan Pada
Satuan Pendidikan di Indonesia, maka layanan permohonan izin baru maupun perpanjangan peserta didik Warga Negara
Asing (WNA) secara resmi kami tutup. Peserta didik WNA dapat melanjutkan pendidikan di Indonesia menggunakan
visa dari Kementerian Imigrasi yang mengacu pada Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Terima kasih.
2. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada
Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan, maka
untuk sekolah dari luar negeri yang pada rapornya memuat mata pelajaran seperti pada daftar berikut ini, dapat
mengajukan permohonan penyetaraan ijazah melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan
(KSKK), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI
- Ilmu Tafsir
- Ilmu Hadist
- Akidah Akhlak
- Fikih
- Ushul Fikih
- Bahasa Arab
- Alqur'an dan Hadist
- Sejarah Kebudayaan Islam